indonesia blog

blog-indonesia.com
Home » » DPR Serukan Dunia Untuk Seret Israel Ke Mahkamah Internasional

DPR Serukan Dunia Untuk Seret Israel Ke Mahkamah Internasional

Akhir Januari 2013 lalu, sebuah Panel Pencari Fakta tentang Pemukiman ilegal Israel di Tanah Palestina yang dibentuk oleh Dewan HAM PBB meminta Israel untuk berhenti membangun pemukiman ilegal mereka di Palestina. Isreal juga diminta untuk menarik lebih dari setengah juta pemukiman ilegalnya dari Tepi Barat jika Israel tidak ingin diseret ke Mahkamah Internasional karena kejahatan perang.
Wakil Ketua DPR RI bidang hubungan luar negeri, politik, hukum dan keamanan, Priyo Budi Santoso menyambut gembira ancaman terhadap Israel ini. “Ini merupakan tanda-tanda bahwa Dewan HAM PBB telah kembali mengayunkan palu godamnya kepada kejahatan yang telah dilakukan Israel. Masyarakat dunia telah letih menunggu terlalu lama sejak 1967 ketika Israel mulai secara sistematis merencanakan, mengkonstruksikan dan membangun pemukiman ilegal tersebut.” tandas politisi Partai Golkar ini.
Selanjutnya Priyo mengingatkan bahwa secara hukum HAM internasional, Israel adalah makanan empuk untuk dijadikan tersangka dan diseret ke meja hijau. “Sangat jelas di pasal 49 Konvensi Jenewa ke-4 dijabarkan bahwa negara agresor dilarang untuk mendeportasi atau memindahkan penduduk-penduduk sipil ke wilayah pendudukan mereka. Jadi pasal ini yang dilanggar oleh Israel sehingga dunia internasional harus bertindak mengadili penjahat perang yang satu ini.” tegas dia.
Ia mengakui sulitnya memberikan sanksi kepada Israel karena selama ini PBB selalu terpecah suaranya atas resolusi pemberian sanksi terhadap Israel terutama karena adanya veto yang dilakukan oleh beberapa Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB. “Saya mahfum denga peta politik internasional yang masih berat sebelah. Tapi, kita tidak boleh patah arang. Israel adalah pihak dari Konvensi Jenewa jadi bisa saja diseret ke Mahkamah Internasional atas tindakan kejahatan perang yang mereka lakukan.” ungkapnya lagi.
Lebih lanjut Priyo menyerukan masyarakat internasional untuk bertindak menentukan nasib Israel selanjutnya. “Nah, sekarang bola sudah dilemparkan oleh Panel yang bernama lengkap International Fact-Finding Mission on Israeli Settlements in the Occupied Palestinian Territory ini. Meskipun laporan resmi dari kejahatan perang Israel ini baru akan dirilis pada 18 Maret 2013 nanti, namun pergerakan diplomasi untuk menyikapi laporan ini bisa digulirkan sejak detik ini.
Panel ini bekerja atas dasar Resolusi 19/17 yang diketok palu pada tanggal 22 Maret 2012 di Dewan HAM PBB. Legalitasnya sangat kuat sehingga tidak ada alasan untuk berdiam saja. Saya akan meminta Pemerintah khususnya kepada Menteri Luar Negeri RI agar Indonesia menjadi negara terdepan mengkampanyekan tindak lanjut dari laporan ini secara hukum HAM internasional.” ujar Priyomenegaskan. (mp,de)/foto:iwan armanias/parle.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. anak kampung blog - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger