Berdasarkan Surat
Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok
dan Tunjangan Anggota DPR, total take home pay untuk anggota DPR yang
merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta. Sedangkan gaji
untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5
juta.
Total take home pay anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan
adalah Rp 54,9 juta, dan untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat
kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.
Sebagi pembanding, gaji dari anggota DPR tahun 2004 - 2009 gaji
bulanan Rp 46.100.000. Namun ditambah biaya tunjangan, biaya reses, dan
gaji ke-13, setiap anggota DPR RI per tahun kira-kria mencapai Rp 1
miliar per tahun.
Berikut Rincian Gaji DPR RI Masa Bhakti 2004 - 2009Rutin perbulan meliputi :Gaji pokok...